Senin, 06/05/2024 16:55 WIB

Densus 88 Ambil Alih Penanganan Kasus Perempuan Terobos Istana Presiden

Kasus perempuan todongkan pistol ke Anggota Paspampres di Istana Presiden diambil alih Densus 88 Anti Teror.

Perempuan todongkan pistol ke Paspampres depan Istana Negara saat diamankan Kepolisian. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Densus 88 Antiteror Polri mengambil alih penanganan kasus perempuan yang hendak menerobos dan menodong anggota Paspampres di sekitar Istana Negara.

“Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana presiden yang terjadi pada hari Selasa 25 Oktober 2022 lalu, saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Ramadhan mengatakan, kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya saat ini masih terus didalami penyidikan kasusnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut bahwa perempuan bernama Siti Elina tidak kooperatif dengan penyidik saat dimintai keterangan.

“Hingga saat ini yang bersangkutan Saudari SE masih diam dan belum koperatif,” tandasnya.


KEYWORD :

Perempuan Bersenjata Istana Presiden Densus 88




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :