Senin, 06/05/2024 15:16 WIB

Arzeti Bilbina dan Arist Merdeka Apresiasi BPOM Untuk Pelabelan Galon Guna Ulang BPA

Munculnya isu senyawa Etilen Glikol pada obat sirop banyak yang mencoba mengaitkan pada kemasan lain.

Anggota DPRI RI Komisi IV Fraksi PKB Arzeti Bilbina. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Munculnya isu senyawa Etilen Glikol pada obat sirop banyak yang mencoba mengaitkan pada kemasan lain. Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PKB, Arzeti Bilbina bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang selama ini fokus memperjuangkan pelabelan pada galon guna ulang mendapat banyak pertanyaan.

Dikatakan Arzeti Bilbina, banyak pertanyaan seputar Ethylene Glicol yang datang kepadanya. Ia mengungkapkan, yang perlu diperhatikan adalah ambang batasnya, dan ini sudah diatur secara khusus oleh BPOM mengenai keamanan pada kemasan pangan.

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir mengaitkan Etilen Glikol yang ada di obat sirop dengan Etilen Glikol pada kemasan pangan," kata Arzeti Bilbina menenangkan, Kamis (27/10/2022).

Arzeti menegaskan, dirinya akan terus memantau dan meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan pihak-pihak terkait untuk segera secepatnya menuntaskan persoalan yang ada, agar kasus gagal ginjal segera terselesaikan dan anak-anak terlindungi kesehatannya.

Arist Merdeka juga secara tegas menyampaikan bahwa langkah BPOM sudah tepat untuk menarik peredaran pada obat sirop yang mengandung Etilen Glikol dan akan mempidanakan dua industri yang mengedarkan produk dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Pasalnya, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak - anak Indonesia. Arist Merdeka Sirait,  tak ingin isu Etelin Glikol ini justru mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.

"Langkah BPOM sudah tepat  dengan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA, sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya BPA bagi anak-anak, sehingga sudah banyak pula negara negara maju melarangnya. Dengan pengesahan Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan anak-anak sejak dini," tegasnya.

"Sebenarnya Etilen Glikol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirop sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM,” sambung Arist.

Arist berharap masyarakat jangan terkecoh dengan pengalihan isu Etilen Glikol. Perjuangan utama adalah bahwa Bisphenol A sangat berbahaya jangan sampai diabaikan. BPOM sudah melakukan revisi tinggal menunggu pengesahannya.

KEYWORD :

Arzeti Bilbina Arist Merdeka BPA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :