Foto kantor KPK
Jakarta - Hari ini, Kamis (19/1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa beberapa orang dalam dua kasus berbeda, Kasus korupsi E-KTP 2011-2002 dan Suap Bakamla.
Pada kasus E-KTP, dijadwalkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sugiharto. Saat proyek e-KTP bergulir Sugharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP sekaligus Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan."Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri RI diperiksa sebagai saksi," ucap Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).Pemeriksaan lelaki yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya eks Mendagri yang bertanggung jawab dalam pengadaan e-KTP ini pernah diperiksa penyidik pada 12 dan 20 Oktober 2016. Saat itu dia diperiksa untuk tersangka Sugiharto dan Irman."Diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Kedua pejabat yang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH) yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI, Novel Hasan dan Kepala Pusat Pengelola Informasi Marabahaya Laut, Arif Meidiyanto.Selain itu, penyidik juga memanggil Evrida selaku anggota (koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 untuk Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Inhuker Keamanan dan keselamatan Laut dan Y.M.V Niko D.S selaku anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla RI.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Korupsi Negara KPK