Minggu, 12/05/2024 19:58 WIB

KPK Dalami Setoran Uang ke Bupati Pemalang dari Beberapa ASN

Hal itu didalami penyidik lewat 17 orang saksi dalam kasus dugaan suap terkaig jual beli jabatan di Pemkab Pemalang

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran sejumlah uang untuk Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang.

Hal itu didalami penyidik lewat 17 orang saksi dalam kasus dugaan suap terkaig jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, pada Selasa (25/10). Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Pemalang.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk Tsk MAW dari beberapa ASN termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/10).

Adapun para saksi yang diperiksa itu ialah Kepala Pasar Pemalang Patoni; Pengelola Pasar Bantarbolang, Susilo; Kepala Unit Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan Pemalang, Rosidi; Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura pada Dinas Pertanian, Imam Mukarto; Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sigit Joko Purwanto.

Kemudian Pengemudi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sulyono; Kepala SMPN 1 Taman, Lini Patriana; Kepala SMPN 5 Taman, Peni Lestari; Kepala SMPN 1 Bantarbolang, Retno Dwi Harjati; Kepala SMPN 1 Bodeh, Fajridiyah Handayani; Kepala Dinas Koperari UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Hepi Priyanto.

Lalu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemalang, Sujarwo; Kepala Bidang Pendataan dan Penataan Bappeda Pemalang, Agung Eko Widodo; Wiraswasta, Kustoro; Kepala Bidanv Ekonomi dan SDA Bappeda, Teguh Adi Nugroho, Anggota DPRD Pemalang, Nuryani; dan Kepala Seksi Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Peny Pratiwi.

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang.

Tersangka lainnya yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

KEYWORD :

KPK Bupati Pemalang Suap Jual Beli Jabatan Mukti Agung Wibowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :