Jum'at, 10/05/2024 11:02 WIB

KY Periksa Etik PNS MA Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara

KY akan memeriksa Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial Elly Tri Pangestu.

KY akan memeriksa Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria, PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung KPK," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui pesan tertulis, Kamis (20/10).

Miko belum bisa menyampaikan materi spesifik yang hendak digali KY lewat pemeriksaan terhadap Desy.

"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian," imbuhnya.

Sebelumnya, KY sudah lebih dulu memeriksa pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Mereka merupakan pihak pemberi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret Sudrajad dan kawan-kawan.

Kasus dugaan suap penanganan perkara ini melibatkan enam orang insan MA. Mereka ialah Sudrajad, Elly Tri, Desy Yustria, Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Enam tersangka yang berasal dari MA itu telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sementara itu, MA juga telah memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut.

Panitera Muda (Panmud) Perdata MA Andi Cakra Alam selaku atasan Desy dicopot dari jabatannya. Panitera Perkara Perdata Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.

Sedangkan Ketua Muda MA Bidang Perdata Sumanatha tetap dipertahankan.

Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Ketua MA M. Syarifuddin dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non Yudisial telah melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :