Selasa, 30/04/2024 13:48 WIB

133 Orang Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Polri Lakukan Rekontruksi

Polri melakukan rekontruksi dari tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 133 orang.

Rekontruksi tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 133 orang. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Tragedi sepakbola Indonesia di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 133 suporter (Pendukung) dari Aremania terus dilakukan pengembangan oleh Polri. Hari ini, Rabu (19/10/2022), Polri melalui rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 itu. Rekonstruksi dilakukan di lapangan sepak bola Mapolda Jatim.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis, dan Labfor Polri.

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindak lanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi.

Dilanjutkan Dedi, rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," ungkapnya.

Tujuan rekonstruksi ini, peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas. Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Kata dia, apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.

Ditegaskan Dedi, sesuai komitmen dan perintah Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan Pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tandasnya.

KEYWORD :

Tragedi Kanjuruhan 133 Suprter Rekontruksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :