Senin, 20/05/2024 07:36 WIB

KPK Selisik Pemanfaatan Dana APBD Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK menduga telah terjadi transaksi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik soal pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinisi Papua. Hal itu didalami lewat empat orang saksi pada Selasa (18/10) .

KPK menduga telah terjadi transaksi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Kasus ini telah menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Keempat saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Adapun keempat saksi yang diperiksa itu ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Sumasukun; PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti.

Kemudian, dua staf bendahara keuangan Setda Pemerintah Provinsi Papua, bernama Yance Parubak dan Sesno. Mereka semua diperiksa di Gedung Marah Putih KPK Jakarta.

Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Sekda Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :