Selasa, 21/04/2026 12:14 WIB

KPK Panggil Sekda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe





Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, Selasa (18/10).

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta.

Selain Ridwan Rumasukun, tiga saksi lainnya yakni PNS selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta dua staf bendahara keuangan Setda Pemprov Papua, yakni Yance Parubak dan Sesno.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas Enembe diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Selain itu, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :