Minggu, 05/05/2024 17:07 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang

KPK sedianya memanggil Yohanis Bassang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksa terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Yohanis Bassang sedianya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.

"Tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi kepada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (17/10).

Untuk diketahui, tersangka Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Eltinus dan dua orang sebagai tersangka dalamkasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng Korupsi Gereja Kingmi Mile




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :