Minggu, 19/05/2024 08:06 WIB

KPK Sita Dokumen Terkait Perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dokumen itu disita saat penyidik KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dan Karyawan Swasta, Redhy Novarisza

Konferensi pers penahanan tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Dokumen itu disita saat penyidik KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Asisten Hakim Agung Prasetyo Nugroho dan Karyawan Swasta, Redhy Novarisza pada Rabu (12/10).

"Dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Ali Fikri tak menjelaskan dokumen apa yang disita dari para saksi. Namun, penyidik KPK juga mendalami soal proses pengajuan perkara di MA.

"Di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di  MA," kata Ali.

Diketahui KPK menetalkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan Sudrajad yang tidak hanya bermain dalam satu perkara saja.

Adapun Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KEYWORD :

KPK Suap Penanganan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Sudrajad Dimyati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :