Minggu, 28/04/2024 22:42 WIB

WAWANCARA

Soal SK Gubernur Ganjar, Ini Cerita Tim Pengkaji

Proses kajian keluarnya SK Gubernur tersebut juga melibatkan banyak tim ahli hukum dan lingkungan. Ada perbedaan yang cukup menarik soal penerbitan SK tersebut, seperti adanya ucapan skenario kedua atau rencana untuk diadu.

Ganjar Pranowo (berikat kepala) saat pernyataan SK mematuhi putusan MA

Jakarta - Pada Senin (16/01) malam, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6601/4 Tahun 2017 yang menyatakan batal dan tidak berlaku SK Gubernur Jateng No.660.1/30 Tahun 2016 yang sebelumnya telah mencabut SK Gubernur Jateng Nomor 660.1/17 Tahun 2012.

Proses kajian keluarnya SK Gubernur tersebut juga melibatkan banyak tim ahli hukum dan lingkungan. Ada perbedaan yang cukup menarik soal penerbitan SK tersebut, seperti adanya ucapan skenario kedua atau rencana untuk diadu. Berikut kami sajikan hasil wawancara Alibas dari Jurnas.com dengan salah satu anggota tim pengkaji tindak lanjut pelaksanaan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, Mukmin Zakie, SH, M.Hum, PhD, pada Selasa (17/01) siang melalui telepon.

Gubernur Jateng telah mengeluarkan SK mematuhi putusan MA. Bagaimana kajian itu sampai pada kesimpulan bahwa pembangunan pabrik semen itu harus dicabut izin sesuai keputusan MA?

Ya, Pak Ganjar hanya merespon saja, melaksanakan putusan PK itu. Awalnya ada dua draft. Draft pertama mengeluarkan SK baru, yang judulnya hanya mengeluarkan SK yang hanya memberikan izin lagi, judulnya malah panjang lagi disamping pemberian izin, pendirian pembangunan bahkan sampai pemrosesan, persis seperti yang dikeluarkan 2016 tanggal 9 November.

Cuman diarahkan ditambah ada mengingat bagian konsideran, menindaklanjuti dari apa yang disarankan oleh PK yang diputus oleh majelis PK. Tapi, sebelumnya Pak Ganjar menerima saya dengan Pak Dr Ridwan (Dr Ridwan HR, SH, M.Hum-red) diruangannya untuk memberikan input bagaimana langkah selanjutnya.

Kok sebelumnya malah keluar izin baru?

Kita malah menyarankan untuk dicabut. Bukan memberikan SK lagi tapi dicabut, kayak kemarin. Masalah isinya nanti kita bicarakan konsideran dan sebagai macamnya, seperti di pleno kemarin dengan dewan pakar lainnya, dengan biro hukum dan lainnya.

Akhirnya kan keluar saran yang pertama itu yang perbaikan. Orang biro hukumnya bilang itu skenario pertama Pak. Ada skenario kedua. Nah, skenario kedua ini kok ndilalah sudah dibuat engkrengan (draft-red) dicabut gitu lho. Jadi, ada SK yang dicabut seperti dibacakan kemarin.

Terus yang dipakai yang mana?

Pak ganjar kan tanya, ini berdasarkan kesepakatan dari para dewan pakar ngga? Ngga, ini inisiatif mereka. Maka dibuatlah semacam opsi di situ, mana yang dipakai. Kita bilang mana yang dipakai? Pakai yang kedua, dicabut. Dengan diberikan pandangan oleh Pak Ridwan dan saya juga memberikan pandangan keuntungan kalau dicabut dan sebagainya.

Tapi dari pihak mereka itu, dari yang meneliti amdal itu dan lainnya, kalau dicabut kan diulangi lagi prosesnya. Nampaknya dalam kesan saya itu ngga mau repot gitu lho. Seolah-olah nanti kalau begini jadi begini. Justru Pak Ganjar itu bilang kita memang harus direpotkan.

Apakah dalam sidang kajian kelompok masyarakat yang menolak ikut disertakan?

Pada sidang-sidang yang harus mendapat masukan itu justru Pak Ganjar meminta diundang sebanyak-banyaknya yang kontra, bukan yang pro. Kalau yang pro itu sudah jelas oke-oke aja.

Nah waktu kemarin, hari apa (lupa) yang ada sidang amdal itu, soal penilaian itu, ternyata yang kontranya pada banyak yang ngga datang. Ngga tahu apa masalah administrasi atau memang ga diundang atau mereka sudah emoh kita ngga ngerti juga. Tapi yang jelas kemarin mereka tidak ada yang datang.

Menurut pernyataan yang diucapkan oleh Ganjar Pranowo, masih ada proses penyempurnaan yang dilanjutkan untuk amdal?

Ya, karena sebetulnya itu saran dari Pak yang ahli amdal itu (lupa namanya-red). Menurut kami, amdal itu dicabut juga, jadi biarin mereka mengajukan sejak awal. Tapi ada menurut mereka, ada UU yang membolehkan adanya adendum saja. Dan itu juga tidak menyalahi karena bunyi putusan MA kan ada dua, menyebabkan tidak diterimanya atau dikalahkan.

Pertama tidak sosialisasi atau partisipasi publik itu tidak dijalankan secara optimal, kemudian adanya cacat prosedur di dalam penyusunan amdal. Nah itulah yang kemudian direka itu yang mana, yang kurang apa. Kita ngga ngerti yang orang hukum, kurang prosedurnya segala macam. Tapi kemarin katanya sudah disusun yang baru adendumnya.

Pangkal masalahmya adalah izin lingkungan, kalau izin lingkungan dicabut maka aturan turunannya juga harus dicabut. Benarkan?

Kita kemarin juga ada yang berpendapat begitu. Tapi sebetulnya tidak otomatis. Ada yang salah kaprah gitu, tapi setelah dilakukan bertahun-tahun sejak gubernur manapun sebelumnya, itu sebuah keputusan yang berisi beberapa. SK gubernur atas sesuatu yang isinya beberapa, misalnya kayak kemarin, izin lingkungan dan pembangunan. Kan udah beda itu sebetulnya.

Makanya kita kemarin minta itu harus diganti, ngga boleh karena sifat individualnya yang mana, untuk misalnya yang di-PTUN-kan yang mana. Kemarin yang mereka permasalahkan adalah izin lingkungannya, pada putusan PK mencabut putusan SK gubernur nomor sekian yang 2012 tentang hanya izin lingkungan tidak ada mengatakan izin pembangunan.

Maka kita sarankan untuk besok, selanjutnya lagi, Pak Ganjar dan biro hukumnya harus buat satu saja walaupun banyak gak papa. Malah Pak Ganjar bilang, wah malah semakin banyak kesempatan untuk di-PTUN-kan, yo rapopo.

Adakah kemungkinan laporan amdal yang disempurnakan dibuat permohonan baru untuk melanjutkan pabrik semen?

Ya, tapi begini. Kita kan ga bisa melarang orang berusaha. Pasal 33 kan swasta juga boleh berusaha tetapi tidak menabrak atau melanggar norma atau kaidah-kaidah dalam UU. Gitu aja, sebetulnya yang kemarin itu ada yang pro dan kontra toh. Bahkan kalau kata orang-orang pemda itu bisa saja sebetulnya diadu. Tapi kan ngga bagus biarin aja.

Hasil dari riset yang dilakukan timnya Pak Ganjar itu banyak apa-apa yang disebutkan di dalam posita dalam gugatan itu ngga bener. Sekarang misalnya kemarin ya, tidak boleh kedalaman 90 sekarang ini tidak sampai 90, di atasnya saja perbaikannya. Tapi saya tidak tahu, itu yang paham orang amdal itu kan selalu tehnik. Prinsipnya itu Pak Ganjar itu merespon dan mengabulkan permohonan para penggugat untuk mencabut.

Berarti ada kemungkinan muncul lagi SK baru untuk melanjutkan pabrik?

Itu tergantung dari permohonan dari PT Semen Indonesia. Izin dicabut dan pembangunan pabrik itu ditunda sekian bulan supaya mereka mengajukan. Kalau mereka tidak mengajukan, kata Pak Ganjar, yo wis. Kalau mereka mengajukan ya monggo, disesuaikan seperti aturan UU. Kan 2012 kan bukan zaman dia (Ganjar Pranowo-red), itu kan SKnya Pak Bibit zaman dulu itu, yang digugat kan 2012, jadi Pak Ganjar cs itu kena getahnya saja.[]

KEYWORD :

ganjar pranowo. mukmin zakie tolak pabrik semen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :