Minggu, 12/05/2024 08:15 WIB

Setjen DPR Gelar Seminar Parja 2022 Bahas Mekanisme Rapat dan Persidangan

Rapat di DPR RI ada yang sifatnya terbuka dan juga tertutup. Jika rapat terbuka, masyarakat bisa memantau jalannya rapat yang disiarkan melalui media milik DPR RI. Namun jika ada permintaan tertutup dari fraksi atau anggota dewan, maka harus ada persetujuan dari seluruh peserta rapat dan diputuskan oleh Pimpinan Rapat.

Plt. Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini saat menjadi narasumber dalam Seminar Parja 2022 yang membahas Mekanisme Kerja dan Persidangan DPR RI, di Ruang Sidang I Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10).( Foto: Andri/nvl)

Bogor, Jurnas.com - Plt. Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini mengakui bahwa DPR RI identik dengan rapat. Apalagi ketika harus ada keputusan harus disepakati bersama. Hal tersebut dilakukan untuk mengakomidir dan menyerap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui para Anggota Dewan.

"Semua mekanisme rapat, sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPR RI. Termasuk rapat virtual saat pandemi Covid-19 kemarin," terang Suprihartini.

Pernyataan itu diutarakannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Parja 2022 yang membahas Mekanisme Kerja dan Persidangan DPR RI, di Ruang Sidang I Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10).

Suprihartini melanjutkan, rapat di DPR RI ada yang sifatnya terbuka dan juga tertutup. Jika rapat terbuka, masyarakat bisa memantau jalannya rapat yang disiarkan melalui media milik DPR RI. Namun jika ada permintaan tertutup dari fraksi atau anggota dewan, maka harus ada persetujuan dari seluruh peserta rapat dan diputuskan oleh Pimpinan Rapat.

"Biasanya rapat yang dilakukan secara tertutup, karena rapat tersebut sedang membahas hal yang sifatnya sensitif dan kerahasiaannya harus terjaga. Sehingga hasil keputusan rapatnya pun tidak bisa diakses oleh publik," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penelitian Setjen DPR RI Achmad Sani Alhusain memaparkan beberapa tugas dan fungsi DPR RI yang diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Salah satu yang dijelaskan Sani adalah terkait mekanisme pembuatan undang-undang.

"Jadi DPR inilah yang memperjuangkan aspirasi legislasi dalam yang dikemas dalam bentuk Prolegnas lima tahunan sesuai dengan masa jabatan Anggota DPR. Prolegnas dibahas setiap awal pelantikan Anggota DPR setelah ditunjuknya Pimpinan DPR dan Bamus yang baru. Setelah itu, barulah pembentukan alat kelengkapan dewan (Komisi dan Badan) yang akan melakukan pembahasan terhadap produk legislasi tersebut," urai Sani.

Disampaikan Sani, dalam mengambil keputusan, para Anggota DPR mencari kata sepakat. "Dipastikan, tidak ada ego sektoral dalam pengambilan keputusan legislasi. Semuanya harus didasarkan oleh kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Setjen aspirasi masyarakat Seminar Parja 2022 mekanisme rapat Suprihartini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :