Senin, 29/04/2024 11:26 WIB

Praktisi Hukum Sayangkan Somasi Es Teh Indonesia Kepada Konsumen

Seharusnya PT Es Teh Indonesia menghormati kritik dari konsumen, sekasar apapun itu.

Hendra Setiawan Boen, praktisi hukum

Jakarta, Jurnas.com - Sebuah video di media sosial viral, menggambarkan seorang konsumen yang mengkritik produk Chizu Red Velvet dari PT Es Teh Indonesia kemudian menerima somasi.

Pihak perusahaan mengatakan protes konsumen tersebut merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan melukai hati keluarga besar Es Teh Indonesia.

Menanggapi berita tersebut, praktisi hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan, "Seharusnya PT Es Teh Indonesia menghormati kritik dari konsumen, sekasar apapun itu. Anggap saja bumbu-bumbu dalam menyampaikan pendapat."

Hendra juga mempertanyakan klaim PT Es Teh Indonesia yang menyebut postingan konsumen merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pertama, saat ini masih menjadi perdebatan para ahli hukum mengenai apakah badan hukum bisa menjadi objek tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kedua, kalaupun diasumsikan badan hukum adalah objek pencemaran nama baik, namun membaca twit dari @Gandhoyy hanya menyebut merek produk yaitu Chizu Red Velvet tanpa badan hukum.

"Apakah Chizu Red Velvet ini orang atau badan hukum? Lagipula lucu karena dalam somasi perusahaan menyatakan somasi didasarkan kepada hak sebagai pencipta minuman Chizu Red Velvet padahal komposisi minuman bukan merupakan objek hak cipta" tutur Hendra.

Hendra menambahkan bahwa somasi tersebut kontraproduktif karena perusahaan berharap bisa membungkam kritik, namun sekarang justru menjadi viral dan dimuat oleh puluhan media nasional dan menimbulkan antipati publik kepada perusahaan dan produknya.

"Saya sendiri penggemar berat teh tapi karena kasus ini seperti beberapa netizen lain, saya akan menghindari produk PT Es Teh Indonesia," tutup Hendra.

KEYWORD :

Konsumen Es Teh Indonesia Somasi Hendra Setiawan Boen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :