Jum'at, 26/04/2024 15:54 WIB

Kekayaan Gubernur Papua Meningkat Rp12,5 Miliar dalam Dua Tahun

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan memiliki harta senilai Rp33.784.396.870.

Ilustrasi LHKPN

Jakarta, Jurnas.com - Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe bertambah sekitar Rp12,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Hal itu diketahui melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Selasa (13/9).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe terakhir kali melaporkan memiliki harta senilai Rp33.784.396.870.

Sementara dalam LHKPN pada 30 April 2020, harta kekayaan Lukas hanya sebesar Rp21.190.182.290. Di mana, ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580.

Gubernur Papua dua periode itu diketahui mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Dia memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri.

Dia juga mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri, Rp300.000.000.

Kemudian, Mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri, Rp150.000.000; Mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010, lainnya, Rp396.953.600; dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010, lainnya, Rp85.536.000.

Lukas yang merupakan politikus Partai Demokrat itu turut mencantumkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.

Seperti diketahui, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023 mendatang.

Rekening Lukas Enembe pun telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih belum menjelaskan mengenai perkara yang diduga menjerat Lukas Enembe.

Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Harta Kekayaan LHKPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :