Selasa, 30/04/2024 06:20 WIB

Diduga Kuat Ada Dalang Dibalik Kasus Perusakan Portal Restoran Padi Padi

Kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji diduga ada dalangnya. 

Kasus perusakan portal di jalan pintu masuk Resto Padi Padi Picnic. (Foto: Jurnas/Ist).

Tangerang, Jurnas.com- Kasus perusakan portal dan papan peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk restoran Padi Padi Picnic, Kramat, Pakuhaji Kabupaten Tangerang diduga ada aroma mobilisasi opini. Dugaan mobilisasi opini ini diduga dioakukan pada tersangka yang telah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota agar bisa lolos dari jeratan hukum. Diantaranya dengan mengkaitkan salah satu tersangka yang konon berprofesi sebagai petani. Padahal, hal itu salah kaprah.

“Semua warga negara yang sudah berumur dewasa, 18 tahun ke atas, itu sudah dianggap melek hukum. Entah dia petani, entah dia profesor, entah dia DPR, sama di mata hukum,” tegas praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, Rabu (7/9).

“Lagian salah siapa petani diajak merusak portal yang ada di restoran Padi Padi Picnic?” sambungnya.

Alumnus S2 Ilmu Hukum UGM ini menduga pelaku perusakan portal di Restoran Padi Padi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikendalikan orang lain.

“Pakai logika, tidak mungkin dong sekonyong-konyong petani begitu (merusak). Ada hubungan kerja enggak itu? Tidak mungkin kan? Pasti ada yang mengajak atau menyuruh merusak. Mereka adalah pelaku lapangan, ini tentu ada dalangnya. Dalangnya siapa, ya yang menyuruh melakukan perusakan,” tandasnya.

Kandidat doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini menyebut, tidak ada alasan seorang petani di istimewakan ketika dia diduga melakukan tindakan melawan hukum.

“Di dalam hukum tidak memandang apakah tersangkanya petani, pembantu rumah tangga atau apa saja profesinya. Kalau dia sudah di atas 18 tahun, dianggap cakap hukum. Ketika dia melakukan pelanggaran hukum, maka dia diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Edi.

“Pertama anak dibawah umur, kedua adalah orang gila. Selain itu harus diproses hukum. Mereka (tersangka) sudah dewasa, sudah 18 tahun ke atas kok,” lanjutnya.

Karenanya, Edi mendesak penyidik Polres Metro Tangerang Kota mengusut sampai tuntas pelaku perusakan portal di Padi Padi.

“Jangan hanya sampai pelaku lapangan. Tidak mungkin mereka berjalan sendiri ini, nggak mungkin nggak ada yang suruh. Ada teknik penyidik itu untuk mengungkap dalangnya. Penyidik itu juga belajar ilmu kriminologi, salah satu kriminologi adalah bisa membaca wajah, bisa membaca mimik, dia (penyidik) bisa menggali. Apalagi jika sudah menemukan alat bukti,” tutup Edi.

Sementara itu dalam kasus perusakan portal di jalan menuju Padi Padi, polisi telah menetapkan Sembilan tersangka. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur usai menerima pelaporan dari Trantib Kecamatan Pakuhaji.

“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/9).

“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.

Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan.

“Dari penyidikan tersebut kita periksa semua saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.

Kesembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, belakangan diketahui satu sudah keluar dari pekerjaannya. Dua orang pemilik Padi Padi dan dua lagi bukan karyawan tapi diajak melakukan perusakan.

KEYWORD :

Restoran Padi Padi Pengrusakan Portal Siprianus Edi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :