Minggu, 12/05/2024 06:20 WIB

Eksepsi Togar Sitanggang Ditolak, Kuasa Hukum: JPU Tidak Tanggapi UU Perdagangan

Eksepsi terdakwa Togar Sitanggang ditolak JPU, Kuasa Hukum sayangkan JPU tak Tanggapi terkait UU Perdagangan.

Denny Kailimang, kuasa hukum dari Pierre Togar Sitanggang di PN Jakpus. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang kasus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutnkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Sidang kali ini menanggapi eksepsi (Pembelaan) dari para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kepada terdakwa kasus ekspor minyak goreng, Pierre Togar Sitanggang, sebagai General Manager Musim Mas Group.

Dalam surat tanggapannya yang dibacakan bergantian oleh JPU, secara menyeluruh menolak eksepsi dari para terdakwa. Namun, dalam butir yang dibacakan oleh JPU tidak menanggapi terkait eksepsi atau pembelaan yang disampaikan pengacara Togar Sitanggang, Denny Kailimang terkait ekspor yang sah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan.

Usai sidang, Denny Kailimang mengaku kecewa dengan apa yang disampaikan JPU, yang hanya fokus menanggapi soal kerugian negara, namun tidak menanggapi mengenai penyususan surat dakwaan tersebut.

“Dia hanya mengatakan pokok perkara. Yang kita persoalankan disini apakah kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi apa tidak. Bagi kami karena ada Undang Undang perdagangan yang mengatur ekspor dan pengadaan barang dan ada sanksi pidananya dan itu dihukum 5 tahun apabila terjadi hal-hal tersebut. Jadikan bukan masuk dalam tindak pidana korupsi dan denda juga ada disana dalam Undang-Undang Perdagangan. Dan ini belum terjawab dengan sempurna oleh Jaksa Pneuntut Umum,” kata Denny Kailimang di PN Jakarta Pusat.

“Jadi kita harapkan Majelis Hakim lebih jeli melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Kita akan lihat putusannya nanti pada tanggal 13 September nanti. Apakah secara keseluruhan dia menyentuhnya secara khusus. Bagi kami adalah penerapan Undang-Undangnya. Jadi Undang-Undang yang diterapkan adalah korupsi, tapi kita katakana itu bukan korupsi. Itu Undang-Undang perdagangan, karena Undang-Undang perdagangan ada sanksinya, yaitu 5 tahunb penjara lho dan denda,” sambungnya.

Denny Kailimang juga sangat menyayangkan, dalam majelis hakim yang terhormat dan diperhatikan publik, terlihat ketidakprofesionalan Jaksa Penuntut Umum dalam menghadirkan seluruh jaksa di dlaam persidangan. Ia melihat, ada jaksa yang menandatangani, jaksanya sendiri tidak hadir.

“Ini kayak main-main persidangan ini. Ada jaksa yang menandatangani berkas, tapi tidak hadir dalam persidangan. Yang tandatangan laki-laki, tapi yang bacakan jaksa perempuan yang tidak tandatangan. Ini hak asasi orang, ditahan dan diadili. Tapi ini jaksa kelihatannya main-main, tidak hadir yang bacakan orang lain. Kami imbau ini Kejaksaan Agung, tolong ditertibkan jaksa-jaksa seperti ini. Bagi saya ini kritik untuk jaksa agung,” tegas Denny menyayangkan.

Denny Kailimang beserta timnya akan terus memperjuangkan kebenaran dalam proses persidangan tersebut, terutama dalam hal perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya Pierre Togar Sitanggang.

KEYWORD :

Togar Sitanggang Denny Kailimang Minyak Goreng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :