Minggu, 28/04/2024 00:26 WIB

Fadli Zon Kritisi Hak Pengelolaan Pulau untuk Investor Asing

Indonesia sebagai negara maritim, menurut Fadli, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan dan kedaulatan negara RI. Bahkan untuk pulau-pulau kecil terluar.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon

Jakarta - Menyusul rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menyerahkan pengelolaan pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia kepada pihak asing mendapat tanggapan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Politisi asal Partai Gerindra itu menilai bahwa pemerintah perlu memperbaiki cara berkomunikasi dalam menyampaikan kebijakannya.

Indonesia sebagai negara maritim, menurut Fadli, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan dan kedaulatan negara RI. Bahkan untuk pulau-pulau kecil terluar. Fadli menyitir PP No.62/2010 yang menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

"Lagi pula, kalau kita baca UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kita tak mengenal hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut,” jelas Fadli, melalui pesan tertulisnya yang diterima redaksi jurnas.com pada Kamis (12/01) siang.

Menurut Fadli, secara substantif pemerintah memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh undang-undang, termasuk sektor pariwisata. Namun, jelas Fadli, menyerahkan pengelolaan dan bahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing seabgai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak.

"Hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010. Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU No. 1/2014 tentang Perubahan atas UU No. 27/2007. Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak undang-undang,” jelas Fadli.

Fadli menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, Cina, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka. Kalaupun investor asing diberi ruang, jelas Wakil Ketua DPR bidang Politik dan KEamanan itu, maka izin seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum.

"Jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan. Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau. Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau,” jelas Fadli.[]

KEYWORD :

fadli zon hak pengelolaan pulau kecil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :