Minggu, 19/05/2024 15:35 WIB

Kembangkan Kasus Bupati PPU, KPK Terus Usut Dugaan Suap Telkomsel

Salah satunya terkait dugaan suap persetujuan prinsip menara telekomunikasi oleh PT. Telkomsel di Kabupaten PPU.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti mengusut kasus dugaan suap perizinan dan proyek yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas`ud.

Salah satunya terkait dugaan suap persetujuan prinsip menara telekomunikasi oleh PT. Telkomsel di Kabupaten PPU. Saat ini, lembaga antikorupsi telah membuka penyidikan baru hasil pengembangan perkara tersebut.

"Kami tidak berhenti, karena KPK juga buka penyidikan baru," kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/8).

Ali belum mau mengungkap secara gamblang soal penyidikan baru itu. Namun, dalam surat tuntutan Abdul Gafur tercantum barang bukti yang menunjukkan terdakwa menerima suap terkait perizinan menara telekomunikasi tersebut.

Di mana izin prinsip itu dikeluarkan oleh Pemkab PPU kepada PT. Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha Telkomsel dan PT. Persada Sokka Tama (PST). Mitratel diketahui telah mengakuisisi seluruh saham perusahaan menara tersebut.

Berdasarkan pemberitaan, Telkomsel pada September 2019 telah punya 240 base transceiver station (BTS) di Penajam Paser Utara. Semua infrastruktur operator seluler yang identik dengan warna merah itu terdiri dari 170 unit BTS broadband 3G dan 4G, serta 70 unit BTS 2G.

KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Termasuk dugaan kongkalikong PT Telkomsel terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower.

"Perkara di PPU ini, KPK sedang kembangkan atas dugaan korupsi lainnya," tegas Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas`ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam perkaranya, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.

Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi saat kasus itu bergulir diranah penyidikan. Salah satunya perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel, Titi Wicaksono.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik KPK saat itu mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.

KEYWORD :

KPK Bupati PPU Abdul Gafur Suap Menara Telekomunikasi Telkomsel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :