Senin, 29/04/2024 13:31 WIB

Menanyakan Kenal Buni Yani, Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok

Pedri mengaku hanya sekali pernah bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat.

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Jakarta - Pada sidang kelima kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seorang kuasa hukum Ahok menanyakan kepada saksi pelapor,  Sekretaris  Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman.

"Apakah Anda mengenal Buni Yani," tanya kuasa hukum Ahok. Buni Yani adalah orang yang menyebarkan video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu di sosial media.

Pedri mengatakan, sama sekali tidak mengenalnya. "Saya jelaskan sebelum saya melapor (Ahok), saya sama sekali tidak kenal dengan Buni Yani dan laporan saya sama sekali tidak hubungannya dengan Buni Yani," kata Pedri.

Pedri mengaku hanya sekali pernah bertemu dengan Buni Yani saat acara refleksi kebangsaan akhir tahun di kantor PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat. "Itu kunjungan biasa pada 28 Desember 2016, sebagai tamu ya kami layani siapa saja yang datang," kata Pedri.

Sementara, Humphrey Djemat, anggota kuasa hukum Ahok, menduga laporan awal Pedri pada 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya berdasarkan  video yang sudah diedit dan diupload oleh Buni Yani.

"Kami tahu, Buni Yani kan sekarang dalam proses hukum karena videonya itu tidak benar, membuat persepsi yang berbeda-beda. Kalau orang menggunakan video itu berarti dia menggunakan persepsi yang salah yang telah disampaikan Pak Ahok karena itu lah saksi ditanyakan kenal Buni Yani atau tidak," kata Humphrey.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

KEYWORD :

Sidang Ahok Pedri Kasman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :