Senin, 13/05/2024 13:04 WIB

Geledah Dua Lokasi, KPK Temukan Bukti Dokumen Terkait Suap Bupati Pemalang

Dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik setelah melakukan penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (13/8).

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatanyang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8).

Ali menyebut, dari kedua lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Bukti tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," tegas Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap Mukti Agung dalam OTT pada Kamis (11/8). Mukti ditangkap usai bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan enggan menyampaikan siapa seseorang yang ditemui Mukti di Gedung DPR RI. Ia hanya menjelaskan bahwa Mukti dan rombongan diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Setelah itu MAW (Mukti Agung) keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Selain Mukti Agung, KPK juga menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo; Penjabat Sekretaris Daerah, Slamet Masduki; Kepala BPBD, Sugiyanto; Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh sebagai tersangka.

KPK menduga, Mukti Agung memasang tarif Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta untuk setiap posisi jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Mukti Agung Wibowo yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026, beberapa bulan setelah dilantik, melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sesuai arahan Mukti Agung, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ucap Firli.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, lanjut Firli, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti Agung Wibowo yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk
menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," ungkap Firli.

Firli mengungkapkan, Mukti Agung menugaskan Adi Jumal Widodo yang adalah orang kepercayaannya, untuk
mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp 350
juta.

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," beber Firli.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, kata Firli, diduga Mukti Agung melalui Adi Jumal
telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti Agung.

"Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya sebagai Bupati sekitar Rp 2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar Firli.

Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Suap Jual Beli Jabatan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :