Senin, 13/05/2024 14:22 WIB

Bupati Pemalang Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Mukti ditangka dalam OTT.

Konferensi Pers penetapan tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Mukti ditangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan 33 orang lainnya pada Kamis (11/8) kemarin.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8).

Selain Muktii, KPK turut menetapkan lima pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Adi Jumal Wibowo selaku pihak swasta sekaligus Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki, Pj Sekda; Sugiyanto, Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo; Mohammad Saleh, Kadis PU.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 13 Agustus 2022. Para tersangka ditahan pada sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK.

MAW dan AJW selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :