Rabu, 01/05/2024 22:05 WIB

KPK Targetkan Sentuh Korporasi `Nakal`

Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Tahun 2017 ini, lembaga ini menargetkan sudah menyentuh korporasi.

"Saya tidak bisa membayangkan kita menetapkan tersangka dari korporasi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara.

"Kita belum tetapkan yang mana kasusnya. Tapi untuk BUMN itu lebih `tricky`. Karena kerugian keuangan negaranya diterima oleh BUMN. BUMN itu juga bagian dari negara. Jadi itu agak `tricky`," ujar Wakil Ketua , Laode M Syarif.

KPK sedang mematangkan strategi BUMN yang korup dapat dijerat. Selain itu tengah dikaji agar pemidanaan BUMN dapat menimbulkan efek jera yang maksimal. Termasuk untuk orang-orang di dalamnya.

"Kalau misalnya kita ambil dendanya, (ibaratnya) dari kantong kanan masuk lagi ke kantong kiri, jadi sama saja dari negara ke negara. Kalau yang masuk BUMN itu, saya yakin dinikmati oleh individu-individu di dalam BUMN itu, bukan dari BUMN-nya sendiri," tutur dia.

Laode sendiri belum mau mengungkap korporasi mana, swasta atau BUMN, yang lebih dulu `disentuh` KPK. Yang jelas, Perma Nomor 13 Tahun 2016 ini menjadi `amunisi`
penegak hukum untuk menjerat korporasi `nakal`.

"Tapi kalau untuk perkara yang melibatkan murni korporasi, nanti itu dibahas. Tapi sekarang kita ada patokannya, jadi akan lebih gampang bekerja, KPK, polisi, dan jaksa," kata Laode.

KEYWORD :

Korupsi Korporasi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :