Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Tahun 2017 ini, lembaga ini menargetkan sudah menyentuh korporasi.
"Saya tidak bisa membayangkan kita menetapkan tersangka dari korporasi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2017).Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara."Kita belum tetapkan yang mana kasusnya. Tapi untuk BUMN itu lebih `tricky`. Karena kerugian keuangan negaranya diterima oleh BUMN. BUMN itu juga bagian dari negara. Jadi itu agak `tricky`," ujar Wakil Ketua , Laode M Syarif.penegak hukum untuk menjerat korporasi `nakal`.
Korupsi Korporasi KPK