Jum'at, 10/05/2024 11:16 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Ambon Terkait Suap Izin Gerai Alfamidi

Selain Ely, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toksutta terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RL (mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).

Selain Ely, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite; Kadis Kominfo Ambon, Joy Reinier Adriaansz; Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrinusi Daerah, Rolex Segfroed De Fretes.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuanhan dan Aset Daerah, Apries Gaspezs; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sirjhon Slarmanat; Kepalada Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Bappeda, Enrico R Matitaputty.

Lalu, Pemilik Rumah Makan Sari Gurih, Martha Tanihaha; Swasta Grivandro Louhenapessy; PNS Hervianto; Pemilik Toko Buku NN, Sieto Nini Bachry; dan Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin Alfamidi.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan

Kemudian, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Gerai Richard Louhenapessy Alfamidi Midi Utama Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :