Rabu, 22/05/2024 10:16 WIB

Pakar Sebut Kejagung Bisa Pakai Pasal TPPU di Dugaan Kredit Macet Perbankan

Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU.

Pakar Hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung (Kejagung) seyogyanya segera menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) terkait dugaan kredit macet PT BG di salah satu Bank BUMN.

"Kalau ada laporan, ya harusnya segera diselidiki, apakah benar kredit dari BNI tersebut diberikan tanpa agunan. Jika benar maka ada potensi terjadinya kejahatan perbankan, karena banknya BUMN maka biasanya langsung pakai UU Tipikor," kata Yenti kepada wartawan, Jumat (29/7).

Menurutnya publik pasti akan terkejut jika benar dugaan Bank BUMN berani memberikan kredit kepada pengusaha pertambangan. Hal itu menurut dia adalah perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terdapat kredit macet.

"Sangat mengejutkan jika (Bank tersebut) diduga berani memberikan kredit pada pengusaha pertambangan tanpa agunan. Hal itu melawan hukum. Pasti berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara, yang bisa dilihat dengan antara lain apakah saat ini sudah ada kendala pembayaran. Kalau sudah ada, berarti sudah ada kerugian negara," katanya.

Terlebih jika benar, bahwa dugaan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, maka dalam perkara tersebut sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan kejahatan ke dua. Siapapun yang terbukti menerima cipratan dananya bisa masuk juga.

Ia mengatakan bahwa TPPU adalah kejahatan kedua, sementara utamanya (predicate offense) sudah ada, yaitu pengucuran dana (kredit) tidak sesuai aturan UU Perbankan.

"Ketika uang masuk ke pihak perusahaan pertambangan sudah merupakan hasil tindak pidana. Dan ketika hasil tindak pidana itu digunakan apa saja, termasuk yang tidak sesuai tujuan pengajuan kredit sudah pasti TPPU," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya AMPHI melaporkan adanya dugaan pemberian pinjaman oleh bank BUMN kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan yang tak sesuai dengan prosedur ke Kejaksaan Agung RI.

AMPHI menduga BNI memberikan pinjaman tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan dan berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Pihak Kejaksaan pun menyatakan akan segera mendalami laporan tersebut dan apabila ternyata ditemukan potensi pidana maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan.

 

KEYWORD :

Yenti Garnasih TPPU kredit macet Kejaksaan Agung Kejagung Sumatera Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :