Minggu, 19/05/2024 11:00 WIB

DPR: UU PAS dan RUU Narkotika Solusi Permasalahan Over Kapasitas Lapas

Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan  kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Undang-undang tentang Pemasyarakatan (PAS) yang baru disahkan dan Revisi UU Narkotika menjadi solusi terhadap permasalahan overcapacity Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, Kamis (21/7).

Menurut dia, pemidanaan itu tidak semata-mata harus pidana badan, akan tetapi bisa dengan yang lebih bermanfaat seperti kerja sosial, ganti rugi dan sebagainya.

Hal yang sama diutarakannya saat mengikuti Kunker Reses Komisi III DPR mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumhan NTB di Mataram, Prov NTB, kemarin.

"Pada prinsipnya overcapacity ini kan terjadi sudah menahun, harus disikapi secara komprehensif. Kita harus selesaikan dengan penuh khidmat dan  kerja-kerja yang cerdas, saat ini alhamdulillah telah disahkannya UU PAS yang baru,” jelas Arteria.

“Dengan begitu, saya kira akan ada perbaikan dari sudut pandang disemua Kementerian dan Lembaga sehingga nanti saling terintegrasi terhadap persoalan hukum ini," sambung Politikus PDIP ini.

Arteria menjelaskan, untuk menyelesaiakan persoalan overcapacity ini tidak bisa hanya dengan menambah bangunan fisik saja, tetapi juga harus menerbitkan kebijakan-kebijakan yang konstitusional seperti mekanisme grasi dan dengan instrumen-instrumen hukum lain. Sehingga tidak selalu pidana badan yang menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada dimasyarakat.

"Masih banyak alternatif-aternatif lain, karena pemasyarakatan bukan artinya pembinasaan dan penjeraan, tapi pengintegrasian sosial memastikan bagaimana warga binaan pemasyarakatan jadi bisa diterima warga sekitar dan dianggap sebagai bagian dari masyarakat lagi," terang dia.

Selain itu, Legislator Dapil Jatim VI ini juga menjelaskan, terkait data Narapidana narkotika hampir 40 persennya di Lapas NTB solusinya ada di Revisi UU Narkotika. Hal itu guna mengidentifikasi mana yang bandar, pengedar dan pemakai, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat yang menyebabkan penjara penuh dengan narapidana narkotika.

"Kita harus pilah-pilih mana yang sesungguhnya hanya pengguna atau korban, sehingga tidak semuanya harus dijatuhi pidana berat seperti itu, sudah ada norma yang akan mengarah kesitu dalam RUU Narkotika. Nantinya semua pelaku akan direhab terlebih dahulu karena itu bagian dari penyehatan, tapi pertanggung jawaban hukumnya berbeda-beda, ada yang dihukum mati, pidana penjara 1-15 tahun tergantung dari berat tidaknya kejahatan yang dilakukan," jelas Arteria.

Sementara itu, Plh Kakanwil NTB Saefur Rochim mengatakan, untuk mengurangi overcapacity lapas, pihaknya telah melakukan pemberian hak Narapidana berupa Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, 

Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat yang semua Syarat, Tata Cara, dan Perubahannya telah tertuang di dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan para pihak Aparatur Penegak Hukum agar mengedepankan keadilan dengan sistem Restoratif Justice pada perkara tindak pidana ringan. Kemudian juga kita telah melakukan pemindahan Narapidana antar satuan kerja yang masih dalam 1 Provinsi, dan pemindahan Narapidana antar satker yang berada di luar Provinsi," ujar Saefur.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Arteria Dahlan RUU Narkotika UU PAS Lapas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :