Jum'at, 10/05/2024 12:01 WIB

KPK Duga Aliran Uang Korupsi Amarta Karya Mengalir ke Prudential Life Assurance

Aliran uang itu didalami lewat saksi Head of Risk and Compliance PT. Prudential Sharia Life Assurance, Yanie Rahardja.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT. Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

Aliran uang itu didalami lewat saksi Head of Risk and Compliance PT. Prudential Sharia Life Assurance, Yanie Rahardja. KPK juga menyita beberapa dokumen keuangan lewat Yanie. Diduga aliran uang dalam kasus ini turut mengalir ke Prudential Life Assurance.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pendalaman dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Selain itu, dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Sementara itu pada Senin (18/7), tim penyidik KPK juga memeriksa Head of AML PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan. Dia didalami terkait adanya penerimaan uang haram dari PT. Amarta Karya.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA tahun 2018 – 2020.

KPK pun telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini yang baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Fiktif KPK Amarta Karya BUMN Prudential Life Assurance




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :