Rabu, 15/05/2024 07:55 WIB

KPK Dalami Arahan Khusus Haryadi Suyuti Muluskan Izin Proyek Summarecon Agung

Apartemen tersebut digarap anak usaha PT Summarecon Agung atau SMRA, PT. Java Orient Property.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya arahan khusus terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

Apartemen tersebut digarap anak usaha PT Summarecon Agung atau SMRA, PT. Java Orient Property. KPK menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti memberi arahan untuk memuluskan izin apartemen tersebut.

Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat tiga orang saksi selaku karyawan PT Summarecon Agung pada Senin (18/7) kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IMB ini.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS (Haryadi Suyuti) selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA (Summarecon Agung) Tbk. agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Ketiga saksi itu ialah Contract Admin PT. Summarecom Agung, Emiliana. Kemudian dua Karyawan Summarecon Agung, Heri Marwanto dan Johan Wahyudi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai tersangka penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Kasus ini bermula ketika Oon Nusihono melalui Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya mengajukan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Haryadi Suyuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :