Minggu, 12/05/2024 11:28 WIB

Hentikan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, DPR Akan Panggil Dewas KPK

Apabila mengacu pada konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan meski tak lagi menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah.

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto tidak sepakat soal penghentian kasus dugaan gratifikasi yang membelit Lili Pintauli Siregar setelah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, apabila mengacu pada konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, maka kasus tersebut tetap dilanjutkan meski tak lagi menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah.

“Kalau itu, beginilah, kita sepakat pegangan kita adalah konstitusi negara. Kalau konstitusi negara UUD 1945 negara kita adalah negara hukum. Kalau tindakan melanggar pasal peraturan misalnya pasal korupsi undang undnag korupsi nomor 19 tentang korupsi itu ada pasal 3 ada pasal 11 pasal 12, kalau gratifikasi ada di pasal mana? Pasal 12. Itu tindak pidana? tindak pidana,” terang Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7).

Politikus PDIP ini menegaskan, tindak pidana tidak akan habis meski Lili tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

“Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya gak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya,” tegas Bambang Pacul, sapaannya.

Dia juga akan menanyakan langsung ke Dewas KPK terkait alasan rinci penghentian pengusutan dugaan gratifikasi terhadap Lili Pintauli Siregar.

“Oh ya nanti kita tanya di Komisi III. Itu gunanya sampeyan punya Komisi III. Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” demikian kata Bambang Pacul.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.

"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Berhubungan dengan pengunduran Lili itu, Tumpak menegaskan kalau sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," tuturnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Bambang Wuryanto KPK Lili Pintauli Siregar gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :