Rabu, 01/05/2024 21:26 WIB

DPR Jelaskan Mekanisme Pengganti Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan anti rasuah itu. Bahkan, Presiden Jokowi telah meneken Keppres pemberhentian Lili.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan anti rasuah itu. Bahkan, Presiden Jokowi telah meneken Keppres pemberhentian Lili.
 
Lalu bagaimana mekanisme penggantian penggantian pimpinan KPK yang mengundurkan diri?
 
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengatakan, mekanisme penggantian Lili yang mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK tetap melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
 
“Jadi pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR, tetap harus melalui DPR kemudian DPR melakukam fit and proper test,” kata Adies, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/7).

Kata Adies, sebelum nama pengganti Lili disahkan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).

“Tapi pemerintah dalam hal ini presiden dapat menunjuk Plt sambil menunggu proses penunjukan yang resmi disahkan penggantinya oleh DPR. Presiden dapat menunjuk Plt dalam hal ini pelaksana tugas,” terang Adies.

Adapun batas waktu Plt pimpinan KPK yang ditunjuk pemerintah, kata Adies, tidak ditentukan batasan waktunya. Sebab, mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan di DPR.

“Itu kan ngga ada waktu, kita tunggu saja kapan pemerintah mengirimnya perlu diketahui juga keanggotaan ini kan berakhir September 2023, masih ada setahunan lebih, kalau Plt nya ditunjuk terus proses pergantiannya dikirim juga setahun mungkin bisa juga plt seterusnya,” kata Adies.

“Ini kan tergantung pemerintah kita tinggal menunggu usulan namanya dikirim ke DPR, kalau dipandang Plt cukup oleh pemerintah ya Plt sampai 2023,” lanjut politikus Golkar itu.

Meski demikian, Adies meyakini, pemerintah akan segera mengirim nama pengganti Lili untuk mengikuti uji kelayakan ke DPR.

“Tapi saya rasa pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti,” demikian Adies.

Diketahui, majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Majelis etik telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK. Sehingga pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (11/7).

"Memberitakan kepada Kepala Sekretariat Dewas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan Pimpinan KPK," tambah Tumpak.

Senada dengan itu, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan Presiden Jokowi telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli.

Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo ketika dikonfirmasi.

Ia berujar, penerbitan keppres itu merupakan prosedur administarsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," jelas Faldo.

Lili disidang atas dugaan pelanggaran kode etik Lili terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT. Pertamina (Persero).

Berdasarkan informasi, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.

Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
KEYWORD :

Adies Kadir Komisi III DPR Lili Pintauli Pimpinan KPK Mekanisme Pengganti Lili




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :