Selasa, 30/04/2024 03:29 WIB

Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan.

Foto Setya Novanto

Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Ketum Partai Golkar ini sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)  pada 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Setya tak hadir lantaran sedang berada di Amerika Serikat. Pemeriksaan Setya pun minta dijadwal ulang.

"Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi (Novanto) masih berada di AS (Amerika Serikat)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (4/1/2016).

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga menggelembungkan harga dalam pengadaan KTPE dengan kewenangannya sebagai kuasa pembuat anggaran (KPA). Sementara itu, Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai PPK dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu.

Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :