Rabu, 01/05/2024 20:35 WIB

Penggeledahan di Klaten, KPK Amankan Uang Dugaan Suap

Penyidik Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang terkait dugaan suap dagang jabatan di Pemkab Klaten

Sri Hartini, Bupati Klaten

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah uang terkait dugaan suap dagang jabatan di Pemkab Klaten. Uang itu ditemukan dan disita dari penggeledahan yang dilakukan tim di sejumlah tempat pada Senin (2/1/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah soal penyitaan tersebut. Namun, Febri mengatakan belum menerima informasi soal jumlah uang yang disita itu.

Di antara lokasi yang digeledah yakni, ruang kerja Bupati Klaten Sri Hartini, ruangan Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Klaten Sartiyasto. Turut digeledah juga rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Geledah kemarin (Senin, 2 Januari 2017), telah mengamankan sejumalah dokumen dan uang dari delapan lokasi. Rincian soal dokumen dan uangnya belum saya dapatkan. Semoga besok informasi rincinya bisa diungkapkan," kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017) malam.

Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati usungan PDI-P ini diduga kuat terlibat kasus suap perotasian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sri diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dari para pihak yang `memesan` jabatan tertentu. Selain Sri, KPK menetapkan Suramlan (Sul) selaku PNS sebagai tersangka yang diduga sebagai salah satu pemberi suap.

KEYWORD :

KPK Sri Hartini Bupati Klaten Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :