Sabtu, 04/05/2024 22:30 WIB

Politikus PAN Andi Taufan Tiro Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Anggota Komisi V DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro ke tahap penuntutan atau tahap II. Tak lama lagi politikus PAN ini akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).

Pelimpahan ke tahap penuntutan ini dilakukan setelah berkas penyidikan Andi Taufan Tiro dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Andi Taufan Tiro.

Surat dakwaan itu selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan Andi akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Andi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Andi diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. Diantaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar. Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

KPK sendiri telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto. KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, Mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

KEYWORD :

Suap PU Andi Taufan Tiro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :