Sejumlah petugas kepolisian berjaga saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan penisataan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementeria
Jakarta - Pada sidang keeempat kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Novel Hasan alias Habib Novel. Dalam Sidang, dia menyebutkan Ahok sering melakukan penistaan agama.
Novel merujuk pada buku yang Ahok berjudul "Merubah Indonesia" pada halaman 40 di paragraf pertama, kedua, dan ketiga. Menurut Novel, Ahok sudah menyerang Surat Al-Maidah. "Jadi ini terbongkar bahwa unsur ketidaksengajaan dalam penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 yang Ahok sebutkan sudah terbantahkan dengan data-data yang saya sampaikan," katanya di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.Baca juga :
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Dikemukakan Novel Hasan lagi, sudah jabarkan soal jabatan Ahok dari 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur. "Bahwa saat itu dia sudah menyerang Islam. Contohnya ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat suci. Nach itu saya sampaikan. Itu juga yang perlu sebagai masukan buat hakim, jaksa, dan buat bukti juga bahwa ternyata Ahok ini bukan baru sekali lakukan penistaan agama," tuturnya.
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Baca juga :
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
Sidang Ahok Novel Hasan