Senin, 06/05/2024 16:31 WIB

Dandan Jaya Bungkam Saat Ditanya Pemberian Suap Izin Apartemen Summarecon Agung

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta. 

Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika di Gedung KPK, Selasa (21/6). Foto:Gery/Jurnas

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika rampung diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/6) sore.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta di Malioboro, Yogyakarta. PT Summarecon Agung (SMRA) adalah pengembang dari apartemen tersebut.

Menurut pantauan, Dandan keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.47 WIB. Tak banyak yang disampaikan Dandan kepada awak media terkait pemeriksaannya.

Bahkan, Dandan bungkam saat dicecar wartawan terkait dugaan pemberian suap oleh PT Summarecon Agung kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Penting diketahui, KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagi penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Kemudian, ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi. Haryadi akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap Izin Apartemen Dandan Jaya Kartika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :