Rabu, 15/05/2024 06:54 WIB

KPK Amankan Dokumen Bukti Suap dari Rumah Bos Summarecon Agung

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono, Jumat (10/6).

"Telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu dirumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6).

Dari penggeledahan tersebut tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen permohonan perizinan terkait dugaan suap pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Alim

PT Summarecon Agung adalah pengembang dari Apartemen Royal Kedhaton itu. Ali mengatakan bukti tersebut segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para Tersangka.

Sebelumnya, KPK membuka kemungkinan memanggil dan memeriksa jajaran direksi di PT Summarecon Agung Tbk.

Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin apartemen di Maliboro, Yogyakarta yang menjerat bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya, ya, siapapun dari pihak SA (Summarecon Agung) pasti kami panggil," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6).

KPK pun telah menggeledah paksa Kantor Summarecon Agung di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang.

Oon Nushihino dutetapkan sebagai tersangka pemberi siap. Sementara sebagai tersangka penerima ialah kepada Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Suap yang diduga diberikan Oon kepada Haryadi dan kawan-kawan mencapai US$27.258.

KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk  dalam sengkarut dugaan suap ini. Di mana, KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Jika perusahaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Summarecon Agung Suap IMB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :