Senin, 29/04/2024 20:32 WIB

Suap IMB Royal Kedhaton, KPK Bidik Korporasi Summarecon Agung

Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono jadi tersangka KPK.

Tersangka suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam sengkarut dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Pendalaman itu bakal dilakukan lembaga antikorupsi menyusul ditangkap dan ditetapkannya Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nushihono sebagai tersangka.

Dalam kasus suap ini, Oon Nushihono diduga menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NHW); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Diduga suap itu senilai US$27.258.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu tersebut itu diambil dari kasnya summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi mengetahui," tegas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

KPK akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

Jika perushaan dengan kode emiten SMRA itu menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. KPK tak segan meminta pertanggungjawaban korporasi secara hukum jika ditemukan dua alat bukti.

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA tadi," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Yakni, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono; Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan ajudan atau aspri Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Penetapan tersangka itu hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Yogyakarta pada Kamis  (2/6/2022). Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat dan barang bukti berupa uang senilai USD 27.258 ribu yang diduga suap.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haryadi Suyuti bersama-sama Nurwidhihartana dan Triyanto menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono. Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Atas dugaan tersebut, Oon yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto yang diduga pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Summarecon Agung Izin Apartemen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :