Senin, 29/04/2024 19:52 WIB

Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek

Terbit Rencana akan bersaksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (30/5).

Terbit Rencana akan bersaksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin. Muara merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Terbit Rencana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini Tim Jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Terbit Rencana, Jaksa KPK juga akan menghadirkan dua saksi lainnya untuk terdakwa Muara. Mereka ialah Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, serta kontraktor tersangka perantara suap, Shuhanda Citra

Seperti diketahui, Muara Perangin Angin didakwa telah menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, uang itu untuk memuluskan perusahaan Muara agar mendapat proyek di Kabupaten Langkat.

Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.

Di mana, proses suap-menyuap berhasil, perusahaan Muara terpilih menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

KPK Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Saksi Sidang Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :