Kamis, 09/05/2024 10:26 WIB

Demi Jaga Hubungan dengan Polri, KPK Langgar UU Sendiri

KPK ditenggarai melanggar aturan kelembagannya sendiri dengan tidak menjunjung tinggi keterbukaan publik

Gedung KPK

Jakarta - Sejumlah Perwira Polri ternyata masuk dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka.

Terseretnya para perwira korps baju coklat itu lantaran mereka mereka menjadi pihak yang dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK sekira 20 hingga 22 Desember lalu. Para anggota Polri yang diagendakan itu yakni, mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo, ‎mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan, dan mantan Kasubdit III Ditreskrimsus‎ Polda Sumsel AKBP Imron Amir mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, AKP Masnoni, serta Brigadir Chandra Kalevi. Mereka diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yan Anton.

Namun, pemeriksaan para saksi asal Polri itu tak dilansir atau diumumkan seperti pemeriksaan saksi lainnya. Adanya pemeriksaan saksi asal Polri baru diamini pihak KPK setelah berkas penyidikan Yan Anton dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

Selain itu baru dibenarkan setelah ramai tersiar melalui pemberitaan jika para saksi itu mangkir pemeriksaan.

"Benar ada penjadwalan pemeriksaan saksi terhadap 8 angota Polri dan 8 anggota Polri tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan, tanggal 20-22 Desember 2016," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12).

KPK ditenggarai melanggar aturan kelembagannya sendiri dengan tidak menjunjung tinggi keterbukaan publik. Lembaga antirasuah justru akan membuat "deal" dengan Polri terkait hal ini sebagai bentuk menjaga hubungan antar lembaga penegak hukum.

"Di satu sisi hubungan kelembagaan perlu dijaga, tapi hal ini juga perlu disepakti. KPK-Polri duduk bersama bahas ini," ujar Febri.

Febri pun enggan mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Demi menjaga hubungan dua lembaga, Febri meminta andil mereka terungkap dalam fakta persidangan yang tak lama lagi bergulir di Pengadilan Tipkor Palembang. Mengingat KPK pada hari ini resmi melimpahkan berkas penyidikan atau P-21 terhadap Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami, seorang pengusaha Kirman ke pengadilan.

"Teman-teman info lebih rinci lebih tepat disimak di pengadilan Tipikor," tandas Febri.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 4 September 2016. Yan Anton Ferdian kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus berawal dari Yan tengah membutuhkan uang Rp 1 miliar. Uang itu itu untuk membiayai perjalanan ibadah haji ke Tanah Suci bersama istrinya.

Yan Anton yang mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan kemudian menghubungi Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami. Rustami kemudian diminta menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.

Setelah dihubungi Rustami, Umar bersama Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo berbicara dengan seorang pengusaha bernama Kirman. Masalah itu lalu diceritakan Kirman kepada Pemilik CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.

Nah, Zulfikar kemudian menyanggupi permintaan Rp 1 miliar yang diminta Yan Anton. Pemberian itu sebagai bentuk imbalan agar dikemudian hari perusahaan Zulfikar dapat masuk dan mengerjakan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan.

Atas dugaan suap itu, Zulfikar dijerat sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Zulfikar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yan Anton bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Polri Febri Diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :