Indra Kenz meminta maaf ke publik. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
"Iya betul (dijemput hari ini mobilnya)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Berdasarkan foto yang diterima, mobil Ferrari milik Indra Kenz didominasi warna hitam dan merah. Mobil tersebut diparkir di sebuah ruangan lapang. Terdapat dua orang dalam foto tersebut, salah satunya sedang memegang kertas untuk proses serah terima mobil.
Dibawanya mobil Ferrari berwarna merah hitam itu ke Jakarta dalam rangka pemenuhan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Dalam kasus Binomo, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Tersangka Raymond Enovan di Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATR, Beromset Rp10 Miliar
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar.
Waspada Investasi Bodong Robot Trading, Polri Minta Warga Jangan Tergiur Keuntungan Besar
KEYWORD :
Indra Kenz Ferrari Investasi Bodong