Senin, 29/04/2024 21:36 WIB

Pengunjung Padati Sidang Pembacaan Putusan Sela Ahok

Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, sudah siap dengan segala putusan dari hakim.

Sidang Ahok

Jakarta - Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PEngadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dipenuhi pengunjung sejak Selasa (27/12) pagi untuk menyaksikan Sidang lanjutan kasus Ahok yang megangendakan putusan sela dari Majelis Hakim. Mereka  berasal dari berbagai kalangan, seperti dari organisasi Islam, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan relawan pendukung dan kerabat Ahok.

Ruang berkapasitas tempat duduk 80 orang itu pun tidak cukup menampung pengunjung. Sebagian dari mereka terpaksa berdiri di sisi bangku. Sementara ratusan orang yang ingin menyaksikan sidang secara langsung, terpaksa menunggu di luar gedung PN Jakarta Utara yakni di Jalan Gadjah Mada No. 17 (bekas Gedung PN Jakarta Pusat).

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Trimoelja D Soerjadi mengatakan sudah siap dengan segala putusan dari hakim. "Kami sudah siap mendengarkan putusan, apa pun putusannya kami terima," kata Tri, di gedung PN Jakarta Utara.

Proses hukum terhadap Ahok bergantung pada putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto. Jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, Ahok bebas dari segala tuduhan dan sidang berakhir. Sebaliknya, jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum pada sidang perdana ditolak, proses hukum terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

Pada sidang kedua pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif pasal 156a KUHP atau pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ant

KEYWORD :

Ahok Sidang Ahok Putusan Sela Kasus Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :