Sabtu, 04/05/2024 14:51 WIB

Pakar: DPR Perlu Gunakan Hak Angket TKA Ilegal

TKA asal China yang berbondong-bondong ke Indonesia harus diselidiki secara tuntas. Karena itulah DPR perlu menggunakan hak angket.

Pekerja asing ilegal

Jakarta - Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi bola liar yang tak tentu arahnya. Mulai dari masalah jumlah TKA yang simpang siur, hingga munculnya muatan politis dari isu tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta agar DPR mengunakan hak angket untuk menyelidiki masalah TKA, termasuk memastikan berapa jumlah pasti TKA asal China yang ada di Indonesia.

"Agara tidak seperti bola liar, apalagi datanya tidak pasti, maka DPR sebaiknya menggunakan hak angket untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya," ujar Asep di Jakarta, Selasa (27/12).

Asep mengingatkan, Presiden, Menaker, dirjen imigrasi Kemenkumham, maupun daerah-daerah masih menunjukkan data yang berbeda-beda ketika ditanya tentang jumlah TKA asal China. Jika data saja tidak pasti, maka dapat dikategorikan sebagai potensi ancaman bagi kedaulatan negara.

"Jangankan yang ilegal, TKA legal pun unsur legalitasnya perlu ditelaah lagi agar benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan UU. Misalnya yang dapat izin adalah tenaga kerja terampil atau skill labor dan bukan tenaga kerja kasar atau unskill labor, kemudian harus ada alih teknologi. Belum lagi persoalan ideologi, keamanan dan sebagainya," tegas Asep.

TKA asal China yang berbondong-bondong ke Indonesia, lanjut dia, harus diusut dan diselidiki secara tuntas. Karena itulah DPR perlu menggunakan hak angket. "DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis," kata Asep.

KEYWORD :

TKA China Asep




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :