Ronny F. Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi,
Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM menolak empat orang warna negara Tionghoa masuk ke Indonesia. Penolakan empat WNA Tionghoa jelang natal atau pada hari ini Sabtu (24/12) ini atas sejumlah alasan.
Keempat WN Tionghoa yang ditolak masuk ke Indonesia itu, yakni:
1. Nama : LZ
Warganegara : CHINA
Tanggal lahir: 17-11-1962
Nipu Via Online, 80 WNA Asal China Dipulangkan
No Paspor : G28261004 berlaku s/d 14-03-2018
2. Nama : LW
Warganegara : CHINA
Tanggal lahir: 26-11-1953
No Paspor : G29066797 berlaku s/d 11-05-2018
3. Nama : SF
Warganegara : CHINA
Tanggal lahir: 19-08-1957
No Paspor : G29066798 berlaku s/d 11-05-2018
4. Nama : LY
Warganegara : CHINA
Tanggal lahir: 27-07-1968
No Paspor : G29075676 berlaku s/d 11-05-2018
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronnie Sompie menjelaskan, alasan pertama penolakan itu lantaran mereka mengaku akan bekerja pada proyek di suatu perusahaan tertentu. Namun, mereka tidak dapat menunjukan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di Indonesia. Sementara rencana tingggal dengan jangka waktu yang cukup lama yakni booking kembali Juni 2017.
"Pengguna bebas visa ditolak masuk sebanyak empat orang warga negara Tionghoa yang tiba dengan pesawat Thai LionAir SL 118 dari Bangkok pada Sabtu 24 Desember 2016 pukul 00.15 WIB. Akan menggunakan fasilitas BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang hanya maksimum 30 hari," ucap Ronnie dibilangan, Cikini, Jakarta Pusat.
Mereka diduga akan bekerja di Indonesia secara ilegal dan berpotensi melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian lantaran Bebas Visa Kunjungan tidak bisa diperpanjang. Sebab itu, Ditjen Imigrasi melakukan penindakan dengan memulangkan mereka ke negara asal.
"Mereka segera dipulangkan ke negara asalnya pada kesempatan pertama dengan pesawat sama," ujar Ronnie.
KEYWORD :WNA China Ronny F. Sompie