Senin, 29/04/2024 18:49 WIB

Penyidik KPK Kantongi Pengembalian Uang Korupsi e-KTP

Febri kembali memastikan bahwa pengembalian uang itu tak akan menghapus pidana

Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak membantah ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan e-KTP kepada pihaknya. Menurut Febri, siapa saja dan berapa besar pengembalian uang itu saat ini sudah ditangan penyidik KPK.

"Belum kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (24/12).

Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah dan ditangani KPK mengalir ke sejumlah pihak. Wajar jika dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu keuangan negara dirugikan hampir Rp 2,3 triliun.

"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," kata Febri.

Febri kembali memastikan bahwa pengembalian uang itu tak akan menghapus pidana. "Pasal 4 mengatur itu. Pengembalian tidak menghapus pidana, (tetapi) jika nanti diproses lebih lanjut tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Febri.

Pada kesempatan ini Febri tak menampik soal adanya tersangka baru e-KTP. Namun, lanjut Febri, bukan perkara mudah menjerat seseorang sebagai tersangka. Sebab, KPK harus memastikan adanya bukti-bukti yang cukup untuk menjerat seseorang.

"Tentang tersangka baru kemungkinan itu selalu terbuka sepanjang informasi dan bukti yang dimiliki cukup sampai pada orang yang miliki jabatan tertentu. Karena harus diliat lebih jauh porsi dari masing-masing pihak yang diduga menjadi pelaku tersebut. Dan bagaimana keterlibatannya dalam proyek e-KTP ini. Karena proyek ini jumlah dananya signifikan dan prosesnya panjang," tandas Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan Irman, mantan Dirjen Dukcapil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Keduanya diduga melakukan korupsi dan mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian ditaksir hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman Febri Diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :