Febridiansyah, menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak membantah ada sejumlah pihak yang telah mengembalikan uang terkait proyek pengadaan e-KTP kepada pihaknya. Menurut Febri, siapa saja dan berapa besar pengembalian uang itu saat ini sudah ditangan penyidik KPK.
"Belum kita belum cek soal rincian pengembalian dana dari berbagai pihak tersebut. Namun memang penyidik sudah mempunyai informasi yang signifikan tentunya," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (24/12).Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah dan ditangani KPK mengalir ke sejumlah pihak. Wajar jika dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu keuangan negara dirugikan hampir Rp 2,3 triliun.Baca juga :
Harga iPhone Anjlok di Rusia
"Kalau ada pengembalian (uang), tentu itu akan menjadi salah satu bukti, pertama keterangan saksi dan kedua soal pengembalian itu," kata Febri.
Harga iPhone Anjlok di Rusia
Baca juga :
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
PBB Desak Junta Myanmar Izin Bantuan Topan Mocha
KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Korupsi e-KTP Irman Febri Diansyah