Jum'at, 10/05/2024 05:10 WIB

KPK Duga Herman Sutrisno Palak ASN Pemkot Banjar

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno menarik sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Banjar.

Hal itu diselisik KPK lewat lima orang saksi pada Selasa (12/4). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan arahan pribadi dari tersangka HS (Herman Sutrisno) untuk menarik sejumlah uang dari para ASN Pemkot Banjar melalui beberapa orang kepercayaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/4)

Adapun para saksi yang diperiksa itu merupakan PNS Kota Banjar yakni, Sudiaman, R Hadi Supriatna, Ade Hartojo, Mustolih, dan Hary Permana. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Herman sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Banjar. Tak hanya Herman Sutrisno, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap.

Herman diduga memberikan kemudahan kepada Rahmat Wardi untuk mendapat izin usaha, jaminan lelang hingga rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek untuk Herman.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Rahmat dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Banjar Suap Proyek PUPR Herman Sutrisno




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :