Senin, 06/05/2024 16:37 WIB

Kemdikbudristek Terbitkan Surat Edaran Cegah Siswa SMK Ikut Demo

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan surat edaran guna mencegah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak turun ke jalan dalam demonstrasi pada 11 April 2022 mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan surat edaran guna mencegah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak turun ke jalan dalam demonstrasi pada 11 April 2022 mendatang.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur SMK Kemdikbudristek, Wardani Sugiyanto tersebut, berisi imbauan agar kepala dinas pendidikan dan kepala SMK melakukan upaya pencegahan.

"Melakukan upaya pencegahan agar peserta didik SMK tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut. Memastikan presensi kehadiran kepada seluruh peserta didik SMK di masing-masing sekolah pada tanggal 11 April 2022," demikian bunyi surat edaran yang diterima Jurnas.com pada Sabtu (9/4).

Sebagai gantinya, kepala sekolah SMK diminta mengadakan pengarahan atau kegiatan positif lainnya pada 11 April 2022 nanti, dengan tujuan para siswa tidak terprovokasi dengan ajakan demonstrasi.

"Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi," lanjut surat tersebut.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemdikbudristek, Anang Ristanto, membenarkan keberadaan surat edaran tersebut.

Dia mengatakan imbauan itu bertujuan melindungi dan menjaga peserta didik dari kekerasan yang muncul akibat demonstrasi.

"Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak," kata Anang saat dihubungi Jurnas.com.

Karena itu, untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemdikbudristek mengimbau kepada dinas pendidikan, pendidik, serta orang tua peserta didik di wilayah Jabodetabek agar mencegah anaknya terlibat aksi unjuk rasa.

"Selain itu, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," terang Anang.

"Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua," tutup dia.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Surat Edaran Demo 11 April Siswa SMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :