Minggu, 19/05/2024 17:19 WIB

Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK karena Dapat Fasilitas RS

Perawat dan dokter rawat meminta maaf kepada Albertina Ho sambil menjelaskan saat itu sedang terjadi pergantian shift. Namun Albertina meminta keluhannya ditindaklanjuti pihak RS.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik.

Albertina Ho karena jabatannya diduga mendapat fasilitas dari salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah komplain dan marah-marah atas pelayanan di RS tersebut.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata pelapor selaku insan KPK berinisial DWLS saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4).

Dalam laporannya, DWLS mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Albertina Ho yang sedang dirawat komplain dan marah-marah karena perawat tidak merespons dengan cepat panggilan bel yang dilakukannya.

Perawat dan dokter rawat meminta maaf kepada Albertina Ho sambil menjelaskan saat itu sedang terjadi pergantian shift. Namun Albertina meminta keluhannya ditindaklanjuti pihak RS.

Supervisor, manajer hingga salah seorang direktur RS itu turun tangan setelah mendengar bahwa Albertina dari KPK.

Selain memberikan surat peringatan kepada perawat, pihak RS kemudian memberikan fasilitas berupa kamar khusus untuk Albertina.

Tak hanya itu, manajemen RS memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat yang ditunjuk khusus untuk merawat Albertina.

"Bahwa atas perbuatan terlapor tersebut, terhadap yang bersangkutan dapat diduga keras telah melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis DWLS dalam laporannya

Selain itu, Albertina juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik lainnya. Salah satunya dugaan memanfaatkan jabatannya dengan meminta bantuan Komisioner KPK Lili Pintauli mencarikan pekerjaan untuk mantan stafnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya telah menerima dan sedang mempelajari laporan terhadap Albertina Ho.

"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

Dikatakan, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas, pihaknya akan mempelajari dan menelaah semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK.

Dalam hal ini, pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri. Hal itu penting untuk memastikan adanya indikasi dugaan pelanggaran etik atau tidak.

"Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," katanya.

KEYWORD :

Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik Dapat Fasilitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :