Rabu, 08/05/2024 00:42 WIB

Satgas BLBI Telah Sita Aset Obligor Lebih dari Rp19 Triliun

Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3/2022).

Menko Polhukam Mahfud MD. (Jurnas/Humas Kemenkokumham)

Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur lebih dari Rp19 triliun.

"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3/2022).

Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata Mahfud.

KEYWORD :

Mahfud MD BLBI Obligor Aset Kekayaan Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :