Minggu, 28/04/2024 09:28 WIB

Staf Anggota Komisi V DPR Mangkir Pemeriksaan KPK

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka.

Staf anggota Komisi V DPR, Jailani Paranddy

JAKARTA -  Staf anggota Komisi V DPR, Jailani Paranddy tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (20/12). Padahal, Jailani diagendakan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran saksi Jailani. Jailani yang merupakan Staf ahli anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo ini tak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir. "Jailani tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina
Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

Atas dugaan itu, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir dan dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

KEYWORD :

KPK Korupsi Staf Anggota DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :