Minggu, 05/05/2024 12:38 WIB

Baleg DPR: UU TPKS Mendesak Tetapi Perlu Kehati-hatian

Meski demikian, menurutnya, tetap diperlukan sikap kehati-hatian karena persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual tinggi kompleksitasnya.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) yang terkait dengan tindak kekerasan seksual saat ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak.

Meski demikian, menurutnya, tetap diperlukan sikap kehati-hatian karena persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual tinggi kompleksitasnya.


“Saya pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat dan kami mencoba melakukan interogasi, namun terbentur sulitnya dalam mendapatkan saksi. Terkadang saksi itu ada, tetapi dia tidak mau (memberikan keterangan), karena resiko ancaman dari pelaku,” kata Firman saat audiensi Baleg DPR RI dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Pengurus Pusat Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/3). 


Oleh karena itu, sambung Firman, terkait permasalahan ini Baleg ingin mendapatkan masukan agar bisa mengakomodir keberadaan daripada saksi dan mengetahui seperti apa perlindungan yang diberikan terhadap saksi tersebut. “Ini menjadi masukan yang bagus sekali mengenai pokok dan materinya. Tentu nanti akan kami bahas di Panja,” ujarnya.


Pada kesempatan yang sama Firman juga memberikan apresiasi kepada Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) mengingat tugas berat yang diembannya. Oleh karena itu, ia mengingatkan akan pentingnya program Keluarga Berencana (KB) untuk mengatasi permasalahan kependudukan di masa ini. 


"Karena PBB telah merilis bahwa jumlah penduduk dunia tahun 2050 akan mengalami peningkatan populasi yang sangat luar biasa yakni mencapai 9 miliar jiwa. Persoalan jumlah penduduk ini berkaitan dengan kebutuhan pangan dan energi. Pada tahun 2050 kita sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan energi yang berasal dari biofosil,” ungkapnya. 


Ia menyatakan profesi sebagai PLKB adalah tugas mulia. Firman berharap nasibnya tidak seperti petugas lapangan honorer dibidang lainnya namun tentunya yang sudah puluhan tahun bekerja tetapi tidak pernah ada kepastian akan nasibnya.


“Harapan saya PLKB ini pegawainya bisa diangkat menjadi PNS. Karena PLKB merupakan tulang punggung bagi Negara dan bangsa untuk menekan kenaikan jumlah penduduk yang terus naik. Dan harapan kami ini bisa mengantisipasi terjadinya krisis pangan dunia,” pungkasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Firman Soebagyo UU TPKS kekerasan seksual perempuan PLKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :