Sabtu, 18/04/2026 22:17 WIB

KPK Cecar 3 Anak Wali Kota Bekasi Soal Pengelolaan Aset





Ketiganya dicecar soal pengelolaan aset dari Rahmat Effendi. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus rasuah yang menjerat Rahmat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahnat Effendi sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Ketiganya dicecar soal pengelolaan aset dari Rahmat Effendi. KPK menduga aset tersebut berkaitan dengan kasus rasuah yang menjerat Rahmat.

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).

Adapun ketiga anak Rahmat Effendi yang diperiksa, ialah Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

Belakangan, KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi. Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.

KPK telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut turut menerima aliran uang panas.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.

Rahmat Effendi diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus `Sumbangan Masjid`. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Dia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Aliran Uang Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :